Daftar Penerima Gaji ke13
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, lebih dari 8 juta PNS dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13. Rinciannya, aparatur negara pusat sebanyak 1,79 juta orang, aparatur negara daerah sebanyak 3,65 juta orang, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.
“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah melaksanakan tugas untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (28/6).
Dia menjelaskan, gaji ke-13 bagi aparatur negara bisa dicairkan mulai Juli 2022, dengan jumlah lebih besar ketimbang gaji ke-13 pada tahun lalu. Perbedaan besaran ini mengacu pada membaiknya kondisi ekonomi nasional. Sebelumnya, Indonesia menghadapi tantangan adanya covid – 19
Habiskan Anggaran Rp35 Triliun
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran mencapai Rp35,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 PNS.
Anggaran ini berasal dari alokasi Kementerian/Lembaga, Dana Alokasi Umum plus bisa ditambah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dana dari Bendahara Umum Negara.
“Dalam hal ini sudah disediakan APBN kita tahun 2022, yaitu untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di Kementerian Lembaga total gaji 13 ini adalah Rp11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat termasuk TNI dan Polri,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Sementara untuk, aparatur daerah, sebesar Rp15 triliun yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Ini juga bisa ditambahkan dana yang bersumber dari APBD 2022.
“Dan ini dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing,” terangnya.
sumber : https://www.merdeka.com/uang/fakta-terbaru-gaji-ke-13-pns-cair-1-juli-dari-detail-besaran-hingga-daftar-penerima.html